Sidang Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 19:09 WIB
Sidang kasus kerumunan dan tes swab yang menjerat eks pimpinan FPI Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa dan Rabu pekan depan.
Aparat berjaga di luar gedung PN Jaktim. Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab akan berlanjut pekan depan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dilakukan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3) Sore.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa dan Rabu pekan depan dengan agenda memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan Rizieq.

Pada Selasa (30/3), jaksa direncanakan memberikan tanggapan terkait eksepsi atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Rizieq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pada Rabu (31/3), jaksa akan memberikan tanggapan terkait kasus hasil tes swab RS Ummi yang juga menjerat Rizieq.

"Sidang hari ini selesai dilanjutkan hari Rabu, jaksa menyampaikan pendapatnya ya [soal eksepsi kasus RS Ummi] kata majelis hakim sesaat sebelum menutup sidang di PN Jaktim, Jumat (26/3).

Hakim pun memerintahkan kepada Rizieq untjk kembali ke sel tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hakim lantas menyatakan sidang ditutup.

Rizieq sendiri rampung membacakan eksepsinya pada terkait dakwaan atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus tes swab di RS Ummi.

Rentetan kasus itu menjeratnya usai pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Atas kasus-kasus tersebut, Rizieq turut didakwa pasal berlapis. Salah satunya, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER