Sidang Rizeq Berlanjut Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 06:25 WIB
Agenda sidang eks FPI Rizieq Shihab hari ini adalah tanggapan JPU atas eksepsi pihak terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Tokoh eks FPI Rizieq Shihab akan hadir secara fisik di PN Jaktim hari ini. (Foto: Arsip Aziz Yanuar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang yang menjerat tokoh eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan agenda memberikan kesempatan pada jaksa penuntut umum mengajukan tanggapan atas eksepsi terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Selasa (29/3) hari ini.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan majelis hakim tetap akan menggelar sidang Rizieq hari ini secara tatap muka (offline).

"Perkara Nomor 221 [kasus Petamburan] dan 226 [kasus Megamendung. Ketua Majelis Hakum Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Alex kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Rizieq, agenda sidang esok juga akan menghadirkan terdakwa eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya. Kelimanya juga didakwa ikut menggelar acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Shabri Lubis dkk. akan menjalani sidang secara tatap muka langsung dengan agenda mengajukan tanggapan jaksa atas eksepsi kelimanya.

Alex juga memastikan sidang tersebut akan disiarkan melalui layanan siaran langsung di kanal YouTube PN Jakarta Timur. Penayangan itu bertujuan agar publik secara luas bisa melihat dan mencermati prosesi sidang Rizieq dari awal hingga akhir.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," kata dia.

Rizieq sendiri sudah menjalani sidang dakwaan dan pembacaan eksepsi atas kasus-kasus yang menjeratnya selama ini.

Dia didakwa oleh jaksa atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi.

Rentetan kasus itu menjeratnya usai pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Atas kasus-kasus tersebut, Rizieq turut didakwa pasal berlapis. Salah satunya, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER