Kubu Moeldoko Bantah Akan Rebut Paksa Kantor DPP Demokrat
Juru Bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Muhammad Rahmad, membantah tudingan Andi Arief bahwa pihaknya akan berupaya untuk merebut paksa Kantor DPP Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum 6 April 2021.
Ia menyatakan pihaknya taat pada peraturan perundang-undangan dan tidak mengenal cara-cara yang tidak benar.
"Itu informasi super hoaks dan mengada ada. DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko taat pada undang-undang dan aturan berlaku. Cara-cara begal, hoaks, cara rampok, cara haram tak ada dalam kamus kami," kata Rahmad kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/3).
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan kubu KLB Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko akan berupaya untuk merebut paksa Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi.
Menurutnya, langkah itu dilakukan karena Demokrat kubu Moeldoko tahu bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sulit untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB.
"KLB Moeldoko akan main gila, tahu bahwa putusan Depkumham sulit mensahkan mereka, kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat jalan Proklamasi," kata Andi lewat akun Twitter miliknya, @Andiarief__, Selasa (30/3).
Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan pihaknya mendapat kabar bahwa rencana merebut paksa Kantor DPP Partai Demokrat itu tidak akan dilakukan pada hari ini, melainkan sebelum 6 April 2021.
Adapun soal 6 April, Andi dalam kicauannya menjelaskan Kemenkumham memiliki tenggat waktu untuk mengumumkan keputusan mereka atas kubu Moeldoko pada tanggal tersebut. Keputusan tersebut pun, sambung dia, bisa lebih cepat.