Yandri Susanto PAN Usai Diperiksa: Tanya Penyidik KPK

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 22:07 WIB
Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PAN Yandri Susanto diperiksa KPK terkait dugaan korupsi bansos (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PAN, Yandri Susanto, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Yandri, yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan menyampaikan ihwal materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik komisi antirasuah.

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri kepada awak media di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (30/3).

Yandri menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Ia diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Ia tidak menjawab ketika ditanyakan perihal hubungannya dengan Matheus. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dirinya dengan tujuh atau delapan pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

"Paling tujuh apa delapan [pertanyaan] tadi," imbuhnya.

Belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait dengan materi pemeriksaan terhadap Yandri.

Dalam konstruksi kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga memerintahkan Matheus untuk mengumpulkan kutipan fee dari para rekanan penyedia paket bansos yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan PPK Kementerian Sosial lainnya yaitu Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Juliari, Matheus, Adi Wahyono, serta dua pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.

Dua nama terakhir diketahui sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK