Operator politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas mengaku sempat meminta dua unit sepeda lipat Brompton kepada pengusaha Harry Van Sidabukke.
Sebelumnya, Harry merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Yogas mengatakan, permintaan sepeda Brompton itu bermula ketika ia bersama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yang juga adik Ihsan Yunus dan Harry berbincang mengenai sepeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa ada Brompton itu? Karena itu dulunya ada ngobrol bareng, ada ngobrol bareng, ada pak Iman juga. Saya lupa ada yang lagi cerita untuk ngajakin sepedaan," kata Yogas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/3).
Ia kemudian sembari berkelakar meminta Harry untuk membelikan dulu sepeda lipat Brompton itu. Namun, ia menegaskan jika permintaan sepeda itu tak terkait dengan kasus korupsi bansos covid-19.
"Mereka sepedanya road bike saya enggak bisa, ya enggak mampu lah. Saya ngajaknya sepeda lipatan saja, tapi saya enggak punya sepeda lipat, keren lah Brompton dong," ujarnya.
Mendengar celetukan itu, Harry kemudian menawarkan Yogas untuk membelikan dulu dua unit sepeda lipat itu.
Yogas mengatakan saat ini dua unit sepeda tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sempat mencecar Yogas alasan ia menyerahkan dua unit sepeda Brompton itu ke KPK.
Menurutnya, hal itu karena ia belum melunasi pembayaran dua unit sepeda tersebut kepada Harry.
"Waktu itu saat saya mau bawa sepedanya saya sempat nanya ke Pak Harry. 'Har, piro iki? Piye bayare?' (Har, berapa ini? Bagaimana membayarnya?) Harry bilang 'Wis, gampang bang bawa saja dulu," ujarnya menirukan percakapan dengan Harry.
Sebelumnya, KPK memang sempat mengusut pemberian dua sepeda merek Brompton dan uang Rp1.532.844.000 dari tersangka korupsi program bansos covid-19, Harry Sidabuke kepada Yogas.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harry bersama Ardian Iskandar Maddanatja menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp3,2 miliar.
Suap tersebut guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dari jumlah itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, turut menerima bagian.
(dmi/sfr)