DPR Desak Percepat Implementasi Perpres Ekstremisme-Terorisme

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 23:23 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendesak pemerintah segera memberlakukan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.

Menurutnya, tujuan regulasi itu dikeluarkan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

"Kami mendesak pemerintah segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2021," kata Azis kepada wartawan, Kamis (1/4).

Ia juga meminta pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait segera menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikan secepat mungkin.

Merujuk Pasal 1 ayat (4) Perpres RAN PE, serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Rancangan ini akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam aksi pencegahan dan penanggulangan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres RAN PE pertengahan Januari 2021.

"Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu (driver) ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana terorisme di Indonesia," seperti dikutip dari salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Jumat (15/1).

Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE. Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (ekstremisme).

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Lalu, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

(mts/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK