Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pedoman teknis dan fatwa ibadah bulan Ramadan masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait. Satgas mengaku keputusan itu akan disesuaikan dengan kondisi sebaran virus corona belakangan ini.
Satgas mencatat terdapat penurunan cukup signifikan dalam delapan pekan terakhir, namun Satgas tetap meminta masyarakat menunggu keputusan dari pemerintah.
"Terkait pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan ramadan masih dalam tahap pembahasan, dan akan segera disampaikan ke masyarakat bila sudah rampung," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menjelaskan, pemerintah tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik di tengah wabah global yang sudah menjangkit Indonesia selama setahun belakangan ini.
Sebab, ia tak ingin upaya pemerintah dan warga yang cukup berhasil menekan laju penularan belakangan ini sia-sia dengan kembali meningkatnya kasus covid-19 di tanah air.
"Pada prinsipnya, pemerintah berupaya tetap menjamin hak masyarakat untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan terhadap potensi covid-19," jelasnya.
Sementara itu, imbauan perihal praktik ibadah saat ramadan di tengah pandemi juga telah dikeluarkan beberapa organisasi keagamaan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut tarawih bisa dilakukan di masjid secara berjamaah namun harus mematuhi protokol kesehatan.
Meski tarawih bisa dilakukan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan, PBNU tetap menganjurkan salat tarawih dilakukan di rumah.
Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021, yang salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengusulkan agar prosesi ibadah salat tarawih dibagi menjadi dua gelombang atau sistem sif karena masih dalam kondisi pandemi.
JK menyatakan usulan tersebut mengingat masjid harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi saat ini.
Otomatis, kata dia, membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari total daya tampung keseluruhan saat salat tarawih digelar.
(khr/pris)