Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Alex dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Alex Noerdin dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Yang bersangkutan baru dipanggil satu kali ini oleh penyidik tapi berhalangan hadir disertai alasan ada kegiatan lain," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Senin (5/4).
Khaidirman menyebut Alex dipanggil untuk mengorek keterangan seputar pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai gubernur Sumsel 2013-2018. Diketahui pembangunan masjid tersebut mangkrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khaidirman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan wakil ketua Komisi VII DPR tersebut pada Kamis (9/4) mendatang.
Selain Alex, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga orang lain yakni Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumsel Burkian, dan Toni Aguswara sebagai panitia lelang pembangunan Masjid Sriwijaya.
Isnaini termasuk dalam tim Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya, sementara Burkian menjabat sebagai Divisi Hukum dan Lahan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Lihat juga:Densus 88 Tangkap 1.173 Teroris Sejak 2018 |
Pembangunan Masjid Sriwijaya dimulai sejak 2015. Pemprov Sumsel telah mengucurkan dana sebesar Rp130 miliar. Namun pembangunan rumah ibadah umat Islam itu mangkrak pada 2018.
Pada awal 2021 Kejati Sumsel memulai penyelidikan setelah adanya laporan dugaan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.
Sebanyak empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.
Kemudian Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Lihat juga:Poin-poin Larangan Mudik Lebaran 2021 |