Demokrat Minta Kubu Moeldoko Tak Pansos soal Gugatan Rp100 M

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 15:45 WIB
Partai Demokrat mengatakan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sudah tak relevan menggugat kepengurusan AHY.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak panjat sosial (pansos) terkait gugatan hingga ganti rugi Rp100 miliar. (Arsip Pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak panjat sosial (pansos) terkait gugatan hingga ganti rugi Rp100 miliar.

"Jangan pansos," kata Herzaky kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).

Herzaky menolak mengomentari lebih lanjut soal gugatan kubu Moeldoko tersebut. Menurutnya, orang-orang yang berada di barisan Moeldoko bukan siapa-siapa dan tak memiliki hak untuk menggunakan atribut Demokrat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini hanya mengaku (Partai Demokrat) saja, tidak relevan bicara tuntutan mereka. Tanpa membawa nama Partai Demokrat, tidak ada orang yang mau melirik mereka, tidak ada media yang mau mengutip pendapat mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan pihaknya telah menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Uang itu diberikan kepada kader daerah yang ditagih setoran pengurus pusat.

"Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4).

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER