Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menahan dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu.
"Ini masih kami melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (7/4).
Rusdi menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan subjektif dan objektif dalam menilai perlu atau tidaknya penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, sebenarnya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Namun salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, polisi masih merahasiakan dua nama tersangka lain kepada publik. Rusdi yang merupakan juru bicara kepolisian enggan membeber inisial saat ditanyai wartawan terkait identitas tersebut mengatakan
"Nanti akan disampaikan," ucap dia.
Polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam bentrokan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara. Keduanya dijerat sangkaan dugaan pembunuhan.
"(Pasal sangkaan) Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata dia.
Bunyi Pasal 338 adalah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dalam insiden itu, sebanyak empat orang Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua lainnya telah meninggal dalam baku tembak yang terjadi sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
(mjo/wis)