HMI MPO Tegaskan Tak Terkait Demo di Kantor Anies

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 14:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Affandi Ismail membenarkan beberapa kader menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4). Namun, ia menegaskan aksi tersebut bukan kebijakan pengurus pusat.

Demo di balai kota kemarin mendesak KPK segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi DP 0 persen yang menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

"Yang penting menjadi catatan bahwa dari aspek kebijakan terkait dengan aksi kemarin, saya tegaskan bahwa aksi itu bukan kebijakan Pengurus Besar HMI MPO," kata Affandi saat dihubungi, Rabu (7/4).

Affandi menjelaskan, tradisi HMI MPO adalah gerakan secara nasional yang dilakukan secara masif oleh seluruh cabang HMI MPO se-Indonesia. Gerakan ini biasanya merespons isu nasional atau global dan terlaksana atas dasar instruksi atau kebijakan Pengurus Besar HMI MPO.

Di sisi lain, ia tak membantah ada isu lokal di daerah yang bisa direspons langsung oleh setiap cabang masing-masing daerah kabupaten/kota.

Ia tak menampik gerakan untuk kasus-kasus di daerah idealnya tetap berkoordinasi dengan PB HMI. Tetapi itu bukan sebuah keharusan.

"Nah terkait aksi kemarin, saya pastikan bahwa tidak ada keterlibatan dan/atau upaya untuk melibatkan Pengurus Besar HMI MPO dalam proses kajian isu juga data yang dilakukan oleh teman-teman massa aksi," tuturnya.

Massa yang mengatasnamakan HMI MPO Cabang Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4).

Mereka menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus korupsi DP 0 persen.

Dugaan korupsi program DP 0 persen ini telah menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Yoory kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. Jabatannya pun dicopot oleh Anies.

Pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

(dmi/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK