Seorang pria berinisial MN diringkus karena melakukan aksi eksibisionis atau memperlihatkan alat kelaminnya ke para pengguna jalan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan aksi MN itu dilakukan di atas sepeda motor miliknya di tepi ruas jalan.
"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya dipertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan," kata Rango dalam keterangannya, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rango menuturkan aksi pelaku itu sempat menjadi viral di media sosial. Sebab, saat sedang pelaku sedang melakukan aksinya, ada korban yang merekam peristiwa itu.
"Sempat direkam oleh dua anak kecil yang kebetulan lewat dengan handphone, dan akhirnya viral di media sosial," ucap Rango.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku MN akhirnya berhasil diringkus oleh pihak berwajib pada Senin (5/4) lalu.
"Motif pelaku untuk kesenangan semata di mana pelaku mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," tutur Rango.
Atas perbuatannya, MN dikenakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.