ASN Nekat Mudik Lebaran Bisa Disanksi Pemecatan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 16:59 WIB
ASN nekat mudik Lebaran diancam sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan. Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021
Ilustrasi. ASN nekat mudik Lebaran bakal dijatuhi sanksi. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan cuti dan mudik Lebaran 2021 terancam sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebelumnya, larangan mudik dan cuti ditetapkan Tjahjo mulai 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil demi menekan penularan covid-19 akibat peningkatan mobilisasi masyarakat.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

(fey/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER