KPK Jebloskan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 09:56 WIB
Terpidana korupsi Rachmat Yasin akan menjalani penjara 2 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin, dikurangi selama berada dalam masa tahanan.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Langkah itu dilakukan jaksa eksekusi KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasin akan menjalani pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Selain itu, ia dihukum membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Hakim menilai Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.

Selain itu, ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp773.856.000.

Uang tersebut digunakan Yasin untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.

"Terpidana [Rachmat Yasin] sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," terang Ali.

Sebelum perkara ini, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER