Penolakan Warga dan Dugaan Proyek Mandalika Langgar HAM
Masyarakat Dusun Ai Bunut, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diduga telah menjadi salah satu korban proyek pariwisata di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menolak pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix.
Hal itu diungkap Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penolakan warga mencuat sejak tahun lalu.
Koordinator PPMAN Region Bali dan Nusa Tenggara, Febriyan Anindita turun langsung mendampingi warga yang menolak megaproyek tersebut.
"Kebetulan yang saya temui masyarakat yang tidak mau lahannya dijadikan sirkuit. Karena di situ mereka sudah sejak lama. Mereka di situ sejak 1973," kata Febriyan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).
Febri menyatakan masyarakat enggan digusur dari kampung halamannya. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemudian memfasilitasi negosiasi antara pengelola proyek dan masyarakat.
Dalam beberapa kali pertemuan, warga ditawari uang ganti rugi untuk melepas lahannya. Warga menolak. Masalah tersebut kemudian dibawa ke meja sidang konsinyasi. Namun warga kalah.
Keputusan sidang membenarkan langkah pengelola proyek dengan dalih penguasaan lahan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Saya kira ada sistem negara yang ikut berperan melalui UU tentang tanah untuk pembangunan itu. Di situ secara halus pemerintah membenarkan penggusuran itu," ujarnya.
Febriyan setuju dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proyek ambisius tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terjadi ketika pengelola proyek berupaya menguasai lahan warga dan pemerintah tidak membuka ruang musyawarah yang luas ketika proyek masih berupa wacana.
Lebih lanjut, Febriyan menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut turun ke bawah melihat masalah penggusuran ini.
Pada Oktober 2020 lalu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari sempat menyoroti proyek pariwisata Mandalika karena muncul konflik penguasaan lahan dengan warga setempat.
Beka mengaku menerima aduan dari 15 warga yang digusur.Komnas HAM lantas meminta pengembang sirkuit MotoGP Mandalika, PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) membayar lahan milik warga yang digusur.
"Komnas HAM juga telah meminta presiden RI memberikan atensi dan memberikan solusi alternatif terhadap persoalan ini, mengingat pembangunan harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM," kata Beka beberapa waktu lalu.
Pada akhir Maret lalu, PBB menyoroti proyek pariwisata Mandalika. PBB menganggap ada kemungkinan pelanggaran HAM dalam proyek strategis nasional tersebut.
Menurut sumber terpercaya, PBB mengatakan masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, hingga diusir paksa tanpa ganti rugi demi pembangunan proyek.
Tudingan tersebut ditampik Kantor Staf Presiden (KSP). Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin meyakini proyek strategis nasional tidak mungkin menggunakan langkah-langkah yang menyengsarakan rakyat.
Ia mengkritik PBB karena mengungkap pernyataan yang menurutnya hanya didasarkan pada dugaan dan belum terbukti. Ngabalin pun meminta PBB mengungkap bukti yang ditemukan jika terjadi pelanggaran HAM di Mandalika.
"Bawa laporan itu ke kantor sini. saya yang terima itu. Nanti saya koordinasikan. Agar jangan informasi yang tidak pasti dan belum ada fakta yang aktual, lalu dia buat kepercayaan jadi rendah atas proyek strategis pemerintah," katanya.
Di sisi lain, Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengyebut tudingan PBB soal dugaan pelanggaran HAM di proyek pariwisata Mandalika tendensius. Menurutnya, masyarakat setempat senang dengan pembangunan itu.
"Jika ada (perampasan tanah dan penggusuran) tentu saja sudah terjadi gejolak di sana. Masyarakat akan protes beramai-ramai. Tapi dalam kenyataannya, masyarakat pemilik tanah di sana happy-happy saja," klaimnya saat dihubungi CNNIndonesia.com Selasa (6/4).
Mandalika sendiri akan diubah menjadi kompleks pariwisata yang nantinya juga terdapat sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hingga hotel dan resor mewah.
Khusus untuk ajang balap motor dunia, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan infrastruktur sirkuit Mandalika tuntas Juli 2021. Direktur ITDC Abdulbar M Mansoer juga menegaskan upaya pembangunan sirkuit adalah prioritas yang harus diselesaikan sampai tenggat waktu Juli.
(fey/fra)