Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 15:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian ingin pemekaran wilayah Papua tanpa harus melalui persetujuan Majelis dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua karena rentan deadlock.
Mendagri Tito Karnavian ingin pemerintah pusat putuskan pemekaran Papua tanpa libatkan MRP dan DPRP. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginginkan pemerintah pusat bisa memutuskan pemekaran wilayah Papua tanpa harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP),

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/4).

Tito menjelaskan maksud dari opsi kedua adalah untuk memenuhi misi pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsi kedua tersebut tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP DPRP dan pihak-pihak lain yang terkait.

"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan. Kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ. Sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tinggi kita rasakan," ujar Tito.

Tito menyampaikan usulan pemekaran Papua terdiri dari enam provinsi yaitu Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Tito menganggap pembahasan pemekaran wilayah di Papua rawan buntu alias deadlock jika harus melalui persetujuan dari MRP dan DPRP.

Mantan kapolri itu mengklaim pemekaran wilayah Papua penting, mengingat kondisi geografis yang sangat luas berdampak pada percepatan pembangunan, akses yang sulit, serta birokrasi yang sangat panjang.

Menurutnya, pemekaran Papua menjadi Papua Barat telah membuahkan hasil meskipun pemekaran tersebut awalnya menimbulkan pro dan kontra.

"Ini kita harapkan sama mereplikasi bagaimana percepatan Papua Barat berubah, mereplikasinya di Papua yang masih beberapa daerah cukup tertinggal melalui menyerap aspirasi pemekaran tersebut," kata Tito.

Ketentuan pemekaran wilayah Papua tertuang dalam Undang-udang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal 76 UU 21/2001 menyebut, "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang."

Sementara ketentuan pemekaran tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, aturan turunan dari UU Pemda lama. Sementara dalam UU Pemda baru yang disahkan tahun 2014 hingga kini belum ada turunan PP terkait pemekaran.

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER