Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mengkritik rencana pemerintah menggabungkan urusan riset dan teknologi (ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah mundur. Dia juga menyatakan bahwa pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana penggabungan ristek ke Kemendikbud tersebut tidak efektif.
"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi pendidikan tinggi dengan ristek dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan tinggi dikembalikan ke Kemendikbud," kata Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan langkah Jokowi ini membingungkan dan tidak akan berjalan efektif. Menurut Sekretaris Kementerian Ristek di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penggabungan, pemisahan, atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan koordinasi dan adaptasi.
"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar dua sampai tiga tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal dua tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," katanya.
Selain itu, Mulyanto juga yakin penggabungan kembali ristek ke Kemendikbud ini akan membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan.
Menurutnya, kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional akan kembali berorientasi ke hulu, di mana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.
"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud serta pembentukan Kementerian Investasi.
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dasco menerangkan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan membahasnya dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR pada Kamis (8/4).