Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho menyatakan langkah penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak tepat.
Menurutnya, penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, serta membuat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai badan otonom memiliki pekerjaan rumah (PR).
"Bagi saya, dari kacamata kebijakan publik dan manajemen riset & inovasi, keputusan pembubaran kemenristek/penggabungan ristek-dikbud ini tidak tepat," kata Yanuar lewat akun media sosial Twitter miliknya, @yanuarnugroho, Jumat (9/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Sabtu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan ada dua pekerjaan rumah besar yang harus dipikirkan usai keputusan ini yakni memastikan Kemendikbudristek segera menata kebijakan ristek serta memastikan BRIN segera beroperasi.
Yanuar mengatakan anggaran serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) akan menjadi tantangan besar dari kebijakan penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud dan pembentukan BRIN sebagai badan otonom ini.
"Integrasi ristek ke dikbud harus dikelola agar secara internal segera jalan: staf, anggaran, dll (jg utk BRIN). BRIN hrs segera didefinitifkan strukturnya: kepala dan para deputi (selain pengarah). saran: ambil profesional, tidak hanya PNS, agar agile, responsif, cepat bergerak," katanya.
Yanuar menambahkan bahwa BRIN juga memiliki pekerjaan rumah yang besar sebagaimana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu mengintegrasi LPNK dan semua lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) serta penelitian dan pengembangan di kementerian atau lembaga ke dalam BRIN.
Menurutnya, proses integrasi ini akan memakan waktu yang panjang serta berpotensi melahirkan kekosongan koordinasi ristek atau inovasi.
"Jika kemendikbudristek dan BRIN butuh waktu dalam integrasi dan pembentukan ini, ada risiko sementara waktu kekosongan koordinasi ristek/inovasi," ucap Yanuar.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud serta pembentukan Kementerian Investasi.
Persetujuan itu diberikan merespons Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 30 Maret 2021.
(mts/asa)