Jokowi Teken Cuti Bersama ASN Cuma 2 Hari: Lebaran dan Natal

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 13:30 WIB
Presiden Jokowi resmi meneken Kepres yang mengesahkan cuti bersama ASN 2021 hanya ada dua, yakni saat Lebaran dan Natal 2021.
Presiden Jokowi meneken Keppres cuti bersama 2021. (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, termasuk cuti jelang Idulfitri 2021

Peraturan itu menyebut ASN hanya punya jatah cuti bersama 2 hari sepanjang tahun ini. Satu di antaranya jatuh pada tanggal 12 Mei, terkait perayaan Idulfitri.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021. Salinan Keppres ini telah diunggah di situs web Kementerian Sekretariat Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan begitu, cuti bersama tak mengambil jatah cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga juga menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya. Pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan bagi kategori ASN tersebut.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat surat yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4).

Pada awal tahun, pemerintah sempat menetapkan rangkaian cuti bersama lewat surat keputusan bersama. Misalnya, cuti bersama bersama dalam rangka Idulfitri berjumlah 4 hari, yaitu tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.

Kebijakan itu direvisi pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2). Surat keputusan bersama para menteri menetapkan cuti bersama ASN hanya dua hari, salah satunya tanggal 12 Mei jelang Idulfitri.

"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Menko PMK Muhadjir, Senin (22/2).

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER