KPK Limpahkan Berkas ke PN Jakpus, Juliari Segera Disidang

CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 15:48 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara segera disidang di kasus korupsi bansos usai JPU KPK melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Politikus PDIP Juliari Batubara segera disidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus bansos. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Terdakwa yang dimaksud yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyatakan saat ini penahanan para terdakwa sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan pengadilan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.

Juliari dan Adi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkas Ali.

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Mereka ialah Juliari, Matheus, Adi Wahyono, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

(arh/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER