Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad dilaporkan ke Majelis Kehormatan DKPP karena dinilai melanggar kode etik saat menggelar persidangan etik.
Kepala Bagian Humas DKPP Ashari menyebut tiga anggota DKPP juga masuk dalam laporan tersebut yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
"Ada laporan. Kalau yang dilaporkan masalah bertindak inprosedural (tidak sesuai prosedur) memutus perkara etik dan tidak memenuhi syarat kuorum," kata Ashari lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia com, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashari menyebut laporan dilayangkan seorang pria bernama Vitman Surya Rizal yang mempermasalahkan DKPP memutus perkara tak sesuai aturan hukum.
Ashari mengaku belum bisa memastikan sidang putusan perkara yang dipermasalahkan Vitman. Namun menurut informasi yang beredar, putusan yang dipermasalahkan Vitman adalah pemecatan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner KPU RI.
"Saya cek lagi tentang aduan yang dimaksud karena hari ini baru rapat pleno," tuturnya.
Sementara Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan regulasi mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DKPP.
Titi menyebut mekanisme itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Majelis Kehormatan DKPP. Lembaga ad hoc itu terdiri dari para anggota DKPP sendiri.
"Majelis Kehormatan berjumlah lima orang dan semuanya adalah anggota DKPP. Meskipun diperiksa oleh anggota DKPP sendiri, namun pemeriksaan akan dibuka di dalam forum yang transparan sehingga tetap akuntabel karena dapat dilihat oleh semua orang," kata Titi lewat pesan singkat.
(dhf/pris)