Kabareskrim: Jozeph Tak Ajukan Pencabutan Status WNI
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, tersangka dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak pernah mengajuan pencabutan kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).
Untuk itu, dia mengatakan penyidikan terhadap perkara yang diduga menjerat Jozeph akan terus berlanjut meski belum dapat dipastikan status kewarganegaraannya.
Penyidik, lanjut dia, saat ini tengah berkoordinasi dengan Interpol terkait penerbitan red notice terhadap Jozeph. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah cukup sehingga dapat menetapkan Jozeph sebagai tersangka.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ucapnya.
Sebelumnya Jozeph mengaku telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe. Menurutnya, ia hanya bisa ditindak dengan hukum Eropa.
Jozeph diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menggunakan dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatkan bahwa Jozeph dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini dimulai ketika video berisi pernyataan Jozeph yang mengaku nabi ke-26 ramai beredar di media sosial. Pernyataan itu disampaikan saat Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".
Masih dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat olokan terhadap agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Diketahui, Indonesia tak mengenal konsep dwikewarganegaraan. Apabila seorang WNI kedapatan memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan sebagai orang Indonesia otomatis hilang.
(mjo/pris)