Artis Rio Reifan ditangkap bersama rekannya berinisial SA di kediamannya yang berlokasi di daerah Otista, Jakarta Timur pada Senin (19/4) lalu.
Polisi kemudian menggeledah sebuah tas dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
"Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan itu barang sisanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Yusri, saat petugas masih di kediaman Rio, tiba-tiba datang seorang pengemudi ojek online dan membawa paket berbentuk kotak warna hitam.
Saat dibuka, paket itu berisi kotak sabun. Namun, setelah dibuka lagi, ternyata berisi sabu seberat satu gram.
Berdasarkan pengakuan Rio, selama ini dirinya selalu memesan barang haram itu kepada SA. Selanjutnya, Rio lah yang kemudian membelinya.
"Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke polres untuk kami dalami dari mana barang haram itu," ucap Yusri.
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya sudah jelas enam tahun penjara, paling tinggi 20 tahun," ucap Yusri.
Rio sendiri diketahui sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Terkait apakah hukuman Rio akan diperberat, Yusri menyebut hal itu nantinya menjadi keputusan dari majelis hakim dalam proses persidangan.
"Kami tetap sesuai prosedur, sesuai persangkaan yang bersangkutan, nanti itu keputusan di hakim," ujarnya.
Lihat juga:Polisi Sita Sabu dari Artis Rio Reifan |