Rizieq Cecar Saksi Kemendagri soal Perpanjangan SKT FPI

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 17:17 WIB
Rizieq Shihab saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Arsip Aziz Yanuar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq Shihab mencecar pengawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Abda Ali terkait alasan kementerian itu tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut berlangsung di sela sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di hadapan hakim dan jaksa, Rizieq lantas menghujani Abda Ali yang pada Kamis (22/4) dihadirkan sebagai saksi tersebut dengan rangkaian pertanyaan.

Mulanya, Rizieq meminta konfirmasi Ali soal masa berlaku SKT FPI yang diterbitkan Kemendagri habis pada 20 Juni 2019. Ali membenarkan hal tersebut.

"Begini, Pak Abda Ali. SKT ini, itu berakhir tanggal 20 Juni 2019. Betul?" tanya Rizieq.

"Betul," jawab Ali.

Dengan adanya SKT tersebut yang memiliki masa berlaku lima tahun berikut visi-misi FPI yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, Rizieq lantas mempertanyakan alasan mengapa Kemendagri menolak memperpanjang SKT itu. Padahal, lanjut Rizieq, pihaknya sudah berupaya memperpanjang masa berlaku SKT organisasi.

Menurut Rizieq, Kementerian Agama pun telah mengabulkan permohonan rekomendasi perpanjangan SKT FPI.

Selain itu, menurut dia, visi-misi FPI pun sudah dibenahi pada Munaslub FPI 14-15 Agustus 2020. Hal tersebut kata dia, sesuai dengan saran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Artinya tadi Anda sudah katakan bahwa pembubaran FPI bukan persoalan visi misi, bisa diulangi? Yang menyebabkannya apa tadi?" cecar Rizieq.

"Yang menyebabkannya, Pak, di situ karena di AD/ART, dia menolak mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi," jawab Ali.

Infografis mengenai jejak hukum yang dibuat oleh FPI. (Laudy Gracivia)

Setelah itu, Rizieq melanjutkan memberondong Ali dengan pertanyaan mengenai prosedur pembubaran organisasi.

Ali menjawab bahwa pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam beberapa langkah antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan SKT atau status berbadan hukum.

"Ada tiga peringatan, Pak," kata Ali.

Tanya jawab terus berlanjut. Rizieq lantas meminta penjelasan mengenai apakah organisasi yang SKT-nya dicabut atau sedang diperpanjang boleh mengadakan kegiatan selagi tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menjawab pertanyaan itu, Ali pun mengatakan, boleh.

Dengan demikian, ucap Rizieq mencoba menyimpulkan, tindakan FPI membuat surat undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan kop surat dan stempel FPI dianggapnya tidak salah.

"Pak hakim, jaksa menunjukkan surat ada kop FPI mengundang massa, saya tidak tolak, betul ada kop FPI mengundang massa," kata Rizieq.

"Pertanyaannya, apa salah FPI gunakan kop [surat] FPI sebelum FPI dibubarkan?" tutur dia lagi melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menunjukkan adanya surat berkop FPI yang berisi undangan massa untuk mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman RizieqShihab.

Selain itu, jaksa jugasempat mengungkit tentang visi misi FPI yang memuat tentang rasa penerapan syariat secara total. Visi misi tersebut, dibacakan jaksa dari beritaacara pemeriksaan terhadap Abda Ali.

Sidang kasus Petamburan menghadirkan sejumlah saksi dari pelbagai instansi. Dalam perkara ini, Rizieq dijerat lima dakwaan alternatif. Dia didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

(iam/nma)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK