Senjakala Integritas KPK Buah dari Revisi Undang-Undang
CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 07:42 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi menolak Revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2019). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus-kasus oknum lembaga antirasuah dinilai sebagai dampak revisi terhadap UU KPK yang memperpanjang birokrasi penyidikan. Selain itu, ada andil buruknya keteladanan dari pimpinan.
Sebelumnya, sejumlah kasus yang dilakukan internal KPK mencuat. Kasus pertama, sanksi etik ringan terhadap Firli Bahuri yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan gaya hidup mewah, Kamis (24/9/2020).
Kasus kedua, pencurian barang bukti emas seberat 1.900 gram oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK berinisial IGAS. Ia kemudian diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK, awal April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, kebocoran informasi soal penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap pajak, pada pekan kedua April 2021. Alhasil, tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti dari perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu karena sudah lebih dulu dilarikan dan disembunyikan dengan truk.
Keempat, penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Steppanus Robin Pattuju ketahuan memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial Rp1,5 miliar dengan iming-iming penanganan kasus dugaan korupsi dihentikan.
Pada Kamis (22/4) malam, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama Syahrial dan seorang pengacara MH.
Kelima, kasus 'orang KPK' bernama Roni yang diduga memeras Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Rp1 miliar dengan iming-iming tak terkena operasi tangkap tangan (OTT). Identitas oknum ini masih diselidiki.
Sejumlah pengamat menyebut rangkaian cela di komisi antirasuah itu merupakan dampak dari revisi UU KPK. Di antaranya, pertama, celah kebocoran informasi lantaran jalur birokrasi penyelidikan-penyidikan yang makin panjang akibat keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas sendiri di antaranya berwenang memberikan/tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Kenapa ada kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan? kenapa Harun Masiku belum tertangkap? Karena menurut saya di dalam KPK melakukan upaya paksa itu membutuhkan izin Dewas. Itu menambah panjang prosedur perizinan," ucap Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/4).
"Sehingga sangat mungkin informasi terlebih dahulu merembes/bocor sebelum izin didapatkan. Sangat mungkin kemudian para pelaku telah melarikan diri/memindahkan alat bukti," lanjutnya.
Kedua, kesulitan dalam merekrut penyidik independen. Pengajar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyinggung dominasi penyidik KPK yang berasal dari institusi penegak hukum lain.
Infografis TERJARING OTT KPK 2020. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
Padahal, kata dia, institusi tersebut kerap dipermasalahkan integritasnya sejauh ini. Sementara, katanya, latar belakang pembentukan KPK di masa lalu ialah masalah integritas aparat penegak hukum, yakni polisi dan jaksa, yang bermasalah.
"Penyidik dari institusi penegak hukum yang sudah ada menjadi lebih dominan, padahal sebelumnya KPK diharapkan angkat penyidik sendiri terlepas dari pengaruh negatif di lingkungan penegak hukum yang sudah ada," katanya.
Atas dasar hal tersebut, dia mendorong para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi terkait rekrutmen penyidik di KPK, terutama membuka ruang lebih lebar bagi rekrutmen penyidik independen.
Diketahui, Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK membuka ruang bagi penyidik KPK non-kepolisian atau kejaksaan atau PNS. Namun, Pasal 45A mewajibkan penyidik lulus lebih dahulu lulus pendidikan penyidik yang digelar oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Ini harus jadi perhatian yang sangat penting, karena dulu pendirian KPK untuk atasi masalah yang dihadapi institusi penegak hukum lainnya yang dianggap integritasnya bermasalah sehingga dilahirkan KPK," ucap Agustinus.
"Ketika ada korupsi dalam [proses] pemberantasan korupsi, artinya sudah gagal dalam memberantas korupsi di negeri ini," cetus dia.
Ketiga, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga kasus pemerasan oleh penyidik dengan janji penyetopan kasus ini terkait dengan kewenangan tersebut.
"Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, patut diduga merujuk pada penghentian penyidikan lewat penerbitan SP3 oleh KPK," ujarnya.
Zaenur menyatakan rangkaian kasus para pegawai KPK ini juga terkait buruknya contoh dari pimpinan KPK.
"Pimpinannya saja melakukan pelanggaran etik, apalagi pegawainya," sindir dia, merujuk pada kasus etik Firli.
Rangkaian kasus tersebut, katanya, membuat integritas di tubuh KPK makin memudar.
"Itu semua menunjukkan bahwa KPK telah keropos di dalamnya. Nilai integritas sebagai 'jualan' utama KPK yang dikampanyekan terus-menerus kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada pejabat negara, itu telah mengalami banyak kemunduran," ujarnya.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan KPK sudah babak belur sejak UU direvisi dan kursi pimpinan diisi oleh orang-orang yang mendukung perubahan payung hukum tersebut.
"Akibat revisi dan kontroversi [pemilihan capim KPK] ini kemudian menyebabkan babak belurnya KPK. Untuk ini, meskipun saya prihatin, sedih, tapi masih berharap Dewas KPK mampu memberesi ini semua," kata dia.
Adnan Topan Husodo menambahkan menyatakan rangkaian kasus di internal KPK ini tak lepas dari buruknya pengelolaan kelembagaan oleh pimpinan.
"Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner," ucap dia.
Misalnya, kebijakan pimpinan KPK era Firli yang kerap menyembunyikan nama tersangka dengan alasan menunggu penangkapan atau penahanan dalam proses penyidikan.
Selain perkara lelang jabatan di Tanjungbalai, KPK juga menyembunyikan nama tersangka dalam kasus dugaan suap pajak dan korupsi pembangunan gereja di Mimika Papua.
Padahal, UU KPK tak mewajibkan lembaga antirasuah untuk menutupi identitas tersangka dalam tahap penyidikan.
"Dengan melakukan hal ini (menutupi identitas tersangka) secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga," tukasnya.
Infografis Profil Pimpinan KPK 2019-2023. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Kasus-kasus itu pun, katanya, sudah membuat publik, lewat setidaknya hasil survei enam lembaga pada 2020, makin memandang negatif KPK era Firli.
"Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi. Lagi-lagi, kekeliruan dalam kepemimpinan KPK ini akibat buah atas kekeliruan Presiden kala menyeleksi komisioner pada tahun 2019 lalu," kata Adnan.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, untuk meminta tanggapan atas penilaian di atas. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.
Namun, terkait kasus pemerasan di Tanjungbalai, Firli sempat mengaku pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak kasus di internal.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," aku dia.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus-kasus oknum lembaga antirasuah dinilai sebagai dampak revisi terhadap UU KPK yang memperpanjang birokrasi penyidikan. Selain itu, ada andil buruknya keteladanan dari pimpinan.
Sebelumnya, sejumlah kasus yang dilakukan internal KPK mencuat. Kasus pertama, sanksi etik ringan terhadap Firli Bahuri yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan gaya hidup mewah, Kamis (24/9/2020).
Kasus kedua, pencurian barang bukti emas seberat 1.900 gram oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK berinisial IGAS. Ia kemudian diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK, awal April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, kebocoran informasi soal penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap pajak, pada pekan kedua April 2021. Alhasil, tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti dari perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu karena sudah lebih dulu dilarikan dan disembunyikan dengan truk.
Keempat, penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Steppanus Robin Pattuju ketahuan memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial Rp1,5 miliar dengan iming-iming penanganan kasus dugaan korupsi dihentikan.
Pada Kamis (22/4) malam, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama Syahrial dan seorang pengacara MH.
Kelima, kasus 'orang KPK' bernama Roni yang diduga memeras Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Rp1 miliar dengan iming-iming tak terkena operasi tangkap tangan (OTT). Identitas oknum ini masih diselidiki.
Sejumlah pengamat menyebut rangkaian cela di komisi antirasuah itu merupakan dampak dari revisi UU KPK. Di antaranya, pertama, celah kebocoran informasi lantaran jalur birokrasi penyelidikan-penyidikan yang makin panjang akibat keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas sendiri di antaranya berwenang memberikan/tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Kenapa ada kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan? kenapa Harun Masiku belum tertangkap? Karena menurut saya di dalam KPK melakukan upaya paksa itu membutuhkan izin Dewas. Itu menambah panjang prosedur perizinan," ucap Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/4).
"Sehingga sangat mungkin informasi terlebih dahulu merembes/bocor sebelum izin didapatkan. Sangat mungkin kemudian para pelaku telah melarikan diri/memindahkan alat bukti," lanjutnya.
Kedua, kesulitan dalam merekrut penyidik independen. Pengajar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyinggung dominasi penyidik KPK yang berasal dari institusi penegak hukum lain.
Infografis TERJARING OTT KPK 2020. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
Padahal, kata dia, institusi tersebut kerap dipermasalahkan integritasnya sejauh ini. Sementara, katanya, latar belakang pembentukan KPK di masa lalu ialah masalah integritas aparat penegak hukum, yakni polisi dan jaksa, yang bermasalah.
"Penyidik dari institusi penegak hukum yang sudah ada menjadi lebih dominan, padahal sebelumnya KPK diharapkan angkat penyidik sendiri terlepas dari pengaruh negatif di lingkungan penegak hukum yang sudah ada," katanya.
Atas dasar hal tersebut, dia mendorong para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi terkait rekrutmen penyidik di KPK, terutama membuka ruang lebih lebar bagi rekrutmen penyidik independen.
Diketahui, Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK membuka ruang bagi penyidik KPK non-kepolisian atau kejaksaan atau PNS. Namun, Pasal 45A mewajibkan penyidik lulus lebih dahulu lulus pendidikan penyidik yang digelar oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Ini harus jadi perhatian yang sangat penting, karena dulu pendirian KPK untuk atasi masalah yang dihadapi institusi penegak hukum lainnya yang dianggap integritasnya bermasalah sehingga dilahirkan KPK," ucap Agustinus.
"Ketika ada korupsi dalam [proses] pemberantasan korupsi, artinya sudah gagal dalam memberantas korupsi di negeri ini," cetus dia.
Ketiga, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga kasus pemerasan oleh penyidik dengan janji penyetopan kasus ini terkait dengan kewenangan tersebut.
"Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, patut diduga merujuk pada penghentian penyidikan lewat penerbitan SP3 oleh KPK," ujarnya.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Zaenur menyatakan rangkaian kasus para pegawai KPK ini juga terkait buruknya contoh dari pimpinan KPK.
"Pimpinannya saja melakukan pelanggaran etik, apalagi pegawainya," sindir dia, merujuk pada kasus etik Firli.
Rangkaian kasus tersebut, katanya, membuat integritas di tubuh KPK makin memudar.
"Itu semua menunjukkan bahwa KPK telah keropos di dalamnya. Nilai integritas sebagai 'jualan' utama KPK yang dikampanyekan terus-menerus kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada pejabat negara, itu telah mengalami banyak kemunduran," ujarnya.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan KPK sudah babak belur sejak UU direvisi dan kursi pimpinan diisi oleh orang-orang yang mendukung perubahan payung hukum tersebut.
"Akibat revisi dan kontroversi [pemilihan capim KPK] ini kemudian menyebabkan babak belurnya KPK. Untuk ini, meskipun saya prihatin, sedih, tapi masih berharap Dewas KPK mampu memberesi ini semua," kata dia.
Adnan Topan Husodo menambahkan menyatakan rangkaian kasus di internal KPK ini tak lepas dari buruknya pengelolaan kelembagaan oleh pimpinan.
"Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner," ucap dia.
Misalnya, kebijakan pimpinan KPK era Firli yang kerap menyembunyikan nama tersangka dengan alasan menunggu penangkapan atau penahanan dalam proses penyidikan.
Selain perkara lelang jabatan di Tanjungbalai, KPK juga menyembunyikan nama tersangka dalam kasus dugaan suap pajak dan korupsi pembangunan gereja di Mimika Papua.
Padahal, UU KPK tak mewajibkan lembaga antirasuah untuk menutupi identitas tersangka dalam tahap penyidikan.
"Dengan melakukan hal ini (menutupi identitas tersangka) secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga," tukasnya.
Infografis Profil Pimpinan KPK 2019-2023. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Kasus-kasus itu pun, katanya, sudah membuat publik, lewat setidaknya hasil survei enam lembaga pada 2020, makin memandang negatif KPK era Firli.
"Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi. Lagi-lagi, kekeliruan dalam kepemimpinan KPK ini akibat buah atas kekeliruan Presiden kala menyeleksi komisioner pada tahun 2019 lalu," kata Adnan.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, untuk meminta tanggapan atas penilaian di atas. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.
Namun, terkait kasus pemerasan di Tanjungbalai, Firli sempat mengaku pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak kasus di internal.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," aku dia.