Pemerintah Beri Izin WNI dari India Masuk Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 15:26 WIB
Pemerintah mengizinkan WNI dari India pulang ke tanah air dengan catatan mesti menjalani isolasi dan mematuhi protokol kesehatan ketat.
Ilustrasi WNI datang dari luar negeri di Bandara (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberikan izin masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari. Akan tetapi, mereka yang datang dari India mesti menjalani isolasi dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Kebijakan itu dikeluarkan bersamaan dengan pelarangan masuk ke wilayah Indonesia bagi warga negara India atau warga negara asing yang sempat singgah di India.

"Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes yang diperketat," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam agenda virtual, Jumat (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menuturkan nantinya ada sejumlah titik yang menerima kedatangan WNI dari India. Teruntuk pelabuhan udara, pemerintah menyiapkan Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut ada Batam, Tanjung Pinang dan Dumai.

"Sedangkan untuk batas darat adalah Entikong, Nunukan dan Malinau. Ini terkait dengan kepulangan PMI [Pekerja Migran Indonesia] dari Malaysia," kata Airlangga.

Ia menyatakan setiap WNI yang baru tiba diwajibkan menjalani karantina di hotel khusus selama 14 hari. Setiap WNI, lanjut dia, sebelumnya juga harus mengantongi pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19 maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19 juga harus ada di hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina.

"Pengetatan protokol ini dilakukan untuk semua moda transportasi; darat, laut dan udara," tutur dia.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga lain yang terkait.

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang WN India masuk ke Indonesia. Larangan diterbitkan tak lepas dari lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Akan tetapi, telah ada 135 warga negara India yang sudah masuk Indonesia sebelum larangan diterbitkan. Mereka datang menggunakan pesawat carter. Kini mereka harus menjalani isolasi.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER