KPK Tambah Masa Tahanan Nurdin Abdullah 30 Hari

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 08:30 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Sulsel, Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris PUTR, Edy Rahmat.
Tersangka selaku Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka yang dimaksud ialah Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA [Nurdin Abdullah] dan tersangka ER [Edy Rahmat] masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. Upaya itu dilakukan guna kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.

Ali menuturkan Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Nurdin Abdullah; Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK saat ini diketahui tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.

Sejak Jokowi jadi Presiden RI pada 10 Oktober 2014, indeks persepsi korupsi Indonesia terus mengalami peningkatan pada periode pertama kepresidenannya, namun anjlok pada 2020.Infografis Indeks Persepsi Korupsi era Jokowi. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER