Masuk Jalur Busway, Pengendara Porsche Didenda Rp500 Ribu

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 12:02 WIB
Petugas menjatuhkan sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu ke pengendara Porsche yang ketahuan masuk dan melintas di jalur TransJakarta.
Ilustrasi Jalur TransJakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa denda Rp500ribu ke pengendara mobil Porsche dengan nomor polisi B 2204 MA yang masuk dan melintas di jalur TransJakarta.

Pengemudi berinisial AS tersebut melintas di jalur TransJakarta pada Minggu (18/4) pekan lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Di mana ada satu kendaraan mewah warna putih, jenis Porsche boxster ini yang tadinya akan masuk jalur busway tapi berupaya untuk mundur, tapi di belakangnya sudah ada busway yang menghalangi, ini viral menjadi perbincangan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4).

Setelah viral di media sosial, polisi lantas melakukan profiling terhadap kendaraan tersebut lewat kamera CCTV di jalur TransJakarta.

Dari hasil pemetaan pelaku tersebut, polisi kemudian mendatangi alamat rumah dari pemilik kendaraan para Sabtu (24/4) lalu. Awalnya, kata Yusri, pemilik kendaraan sempat tidak kooperatif.

Pengendara Porsche tersebut sempat berdalih bahwa mobil mewah itu tidak dikhususkan dipakai oleh satu anaknya saja.

"Awalnya tidak mengakui pakai kendaraan tersebut, tapi setelah pendalaman kita amankan anaknya kita periksa setelah itu di kantor satu anaknya mengakui mengemudikan," ucap Yusri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pengemudi kendaraan berinisial AS pun dikenakan sanksi tilang yakni Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita kenakan denda Rp500 ribu, sudah ditilang oleh petugas lantas, barang bukti adalah kendaraan yang bersangkutan," kata Yusri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dalam proses penilangan ada beberapa barang bukti yang bisa diamankan. Penyitaan barang bukti itu, lanjut dia, merupakan kewenangan dari penyidik.

"Apakah SIM atau STNK atau kendaraannya, rata-rata memang tergantung berat ringannya pelanggaran maupun berdasarkan pertimbangan penyidik dalam hal ini pelanggaran ini kemudian melakukan tilang dengan penyitaan barang bukti adalah kendaraannya," terang Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menyebut bahwa terhadap kendaraan Porsche yang sempat disita, saat ini sudah bisa diambil oleh pemiliknya. Sebab, pengemudi telah membayarkan denda tilang.

"Sudah bisa diambil. Tentu ada untuk pengambilan barang tilang ini ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Ya menunjukan STNK-nya, menunjukan SIM-nya, segala macam," kata dia lagi.

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang menampilkan mobil mewah berwarna putih yang masuk dan melintas di jalur TransJakarta. Bahkan, dalam video, tampak pengemudi mengeluarkan tangan meminta Bus TransJakarta untuk mundur agar dia bisa keluar dari jalur bus tersebut.

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER