Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Jalan Denpasar C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap penghentian penyelidikan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, tim penyidik KPK tiba di rumah Azis sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka datang menggunakan 5 mobil dan langsung masuk ke dalam rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rumah dinas, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman ikut mendampingi penggeledahan tersebut.
Azis terseret dalam kasus dugaan suap Syahrial dan Stepanus. Azis disebut yang mengenalkan Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri tersebut di rumah dinasnya pada Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga meminta Stepanus untuk membantu Syahrial yang terseret kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis sudah buka suara terkait dugaan suap yang menjerat Syahrial dan Stepanus. "Bismillah, Al Fatihah," kata Azis kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya segera memeriksa Azis terkait kasus dugaan suap ini. Namun, ia tak menyebut secara rinci waktu pemeriksaan politikus Golkar tersebut.
"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).
Syahrial dan Stepanus telah ditetapkan tersangka lembaga antirasuah. Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial dan gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.
Sumber uang ratusan juta rupiah itu belum diungkap KPK sampai saat ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. Selain proses hukum pidana, lembaga antirasuah membawa kasus ini ke ranah etik Dewan Pengawas KPK.
Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yoa/fra)