Pakar Usul Indonesia Bentuk Prefektur, Ganti Tugas Gubernur

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 02:30 WIB
Menurut pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan usul terdapat enam prefektur yang masing-masing dipimpin pemerintahan regional setingkat menteri.
Peta Indonesia. (Istockphoto/naruedom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan memberi usul agar pemerintah menerapkan sistem prefektur. Pemerintah disarankan membentuk pemerintahan wilayah di sejumlah pulau besar.

Djohermansyah berkata kepala kantor pemerintahan wilayah prefektur berperan sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Mereka bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terkait perda/perkada, R-APBD, dan program strategis nasional pemerintah pusat.

"Saya sarankan dibentuk di regional, kantor-kantor pusat di 6 pulau besar, semacam prefektur, dipimpin kepala pemerintahan regional setingkat menteri," kata Djohermansyah dalam diskusi daring yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Rabu (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djohermansyah menyebut kepala pemerintahan wilayah dipilih langsung oleh presiden. Dia menyarankan ada enam pejabat yang bertugas di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku-Papua.

Dia menyebut usul ini bisa membenahi karut-marut koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Menurutnya, masalah koordinasi pusat-daerah disebabkan tugas gubernur merangkap wakil pemerintah pusat.

"Menurut saya, tidak jalan hubungan wakil pemerintah pusat. Ada problem segudang. Sudahlah, Indonesia lepas [tugas wakil pemerintah pusat dari gubernur]. [Gubernur] jadi kepala daerah tok," ucapnya.

Dengan sistem itu, Djohermansyah yakin koordinasi pusat-daerah berjalan baik. Gubernur juga akan fokus mengelola daerahnya masing-masing.

"Saran saya, gubernur tidak merangkap wakil pemerintah pusat lagi. Jadi dia cukup kepala daerah otonom," tuturnya.

Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat jadi bagian dari otonomi daerah yang diterapkan Indonesia. Gubernur ditugaskan mengoordinasikan pemerintahan antardaerah kabupaten/kota.

Peran itu diatur lewat Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian dituangkan lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

(dhf/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER