Polisi menangkap dua warga negara India terkait kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno Hatta setelah sempat buron.
Kedua WN India berinisial MS dan SR ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu diamankan di kediaman keluarganya. Satu ternyata di Hotel Holiday Inn," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusri, salah satu WN India itu sebenarnya memang terdaftar untuk menjalani karantina di hotel Holiday Inn.
Namun, saat kepolisian mengecek di hotel tersebut beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak ada di sana.
"Tadi malam baru masuk ke Holiday Inn," ucap Yusri.
Sebelumnya, tujuh WN India ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia karantina kesehatan. Selain itu, empat WNI juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 21 April.
Ada 132 penumpang dalam pesawat tersebut. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(dis/pris)