Polri Belum Beri Akses Pengacara Temui Munarman
Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman belum diberi akses menemui kliennya. Polri menilai penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Lihat juga:Ramai-ramai Protes Penangkapan Munarman |
Dia mengatakan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," tambah dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat (30/4) pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu.
Oleh sebab itu, Ichwan belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.
"Iya. Baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui pak Munarman," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).
Ichwan bercerita bahwa salah satu pengacara Munarman sempat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/4). Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil untuk bertemu Munarman.
(mjo/pmg)