Lurah Kayu Putih, Pulogebang, Jakarta Timur, Artika Ristiana angkat suara soal surat edaran bagi para pengusaha untuk membagikan takjil atau makanan buka puasa bagi warga sekitar.
Dalam surat itu, tertulis bahwa perusahaan di wilayah Kelurahan Kayu Putih dapat menyediakan 150 boks takjil setiap harinya untuk dibagikan ke masyarakat di wilayah kumuh dan miskin.
Surat itu ditandatangani oleh Artika selaku Lurah Kayu Putih pada 16 April 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Artika, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rangkaian Kegiatan Ramadan 1442H/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
"Ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Sekda Nomor 40 tahun 2021 ya. Kemudian kita tindaklanjuti dengan mengadakan rapat untuk semua stakeholder, yayasan-yayasan yang ada di seluruh kelurahan kayu putih. Kemudian kami sampaikan hasil rapat pimpinan bahwa hasilnya seperti ini, kayak gitu," kata Artika saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Instruksi Sekda 40/2021 itu diketahui memuat sejumlah poin. Salah satunya soal rangkaian kegiatan Ramadan 1442H.
Rangkaian kegiatan itu antara lain duta imam salat tarawih, virtual tour Ramadan, konser amal Ramadan virtual, kolaborasi sosial berskala besar (KSBB) pangan, vaksinasi tokoh agama, silaturahmi virtual alim ulama, 30 days challenge Jakarta khatam Alquran, dan sebagainya.
Artika menyebut kegiatan kolaborasi ini adalah bentuk kerja sama kelurahan dengan perusahaan di wilayah sekitar.
Artika juga menegaskan tak ada unsur paksaan dalam kegiatan kolaborasi ini. Termasuk, soal berapa jumlah takjil yang harus disediakan oleh perusahaan.
"Jadi tidak ada unsur paksaan. Dan ini tidak hanya di Kayu Putih, ini kegiatan kolaborasi Ramadan, dilaksanakan oleh seluruh kelurahan di wilayah DKI Jakarta, semuanya," ucap Artika.
(dis/gil)