Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding menindaklanjuti vonis enam tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD [Nurhadi] dan RH [Rezky Herbiyono], jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (3/5).
Ali mengungkapkan alasan KPK mengajukan banding antara lain lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dinilai belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan. Hal itu terutama berkaitan dengan nilai uang yang dinikmati para terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] dalam uraian memori banding dimaksud," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49,5 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.