Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap mantan penabuh drum (drummer) Deadsquad berinisial AA. Ia ditangkap bersama vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (1/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengatakan saat ini AA dan Daniel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka ada dua, inisial AA, pekerjaan drummer. Kemudian DM, musisi, vokalis," kata Guruh kepada wartawan, Senin (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh mengatakan mereka berdua ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah.
Polisi pun mendatangi lokasi tersebut Sabtu (1/5). Di lokasi tersebut, polisi langsung menangkap AA.
"Setelah diinterogasi saudara AA mendapatkan barang narkotika tersebut jenis tembakau sintetis dari tersangka DM," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, kata Guruh, pihaknya menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram dan satu butir obat prohiper (metil fenidat)
Atas perbuatannya, AA dan DM dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/fra)