Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan sembilan orang pedemo di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat memperingati Hardiknas dijerat pasal dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu tidak ditahan dan telah dipulangkan. Sebab, ancaman hukumannya hanya empat bulan penjara.
"Kami persangkakan mereka-mereka semuanya di undang-undang tentang wabah penyakit di Undang-undang Nomor 4 di Pasal 14, kemudian kami persangkakan juga di pasal 216 KUHP, di pasal 218 KUHP," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menegaskan bahwa tak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak itu harus disertai dengan kesadaran bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Yusri mengatakan para pedemo sempat diberikan peringatan tiga kali saat demo dilakukan. Namun, para pedemo tidak menggubris dan mengabaikan protokol kesehatan.
Atas dasar itu, kepolisian menindak para pedemo di depan kantor Kemendikbudristek di bilangan Senayan, Jakarta pada 2 Mei lalu. "Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," tutur Yusri.
Yusri juga membantah para pedemo tidak mendapat pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan ada pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi.
"LBH saja ada di situ kok, bahkan menawarkan diri menyampaikan bahwa dia jadi pengacara, didampingi pada saat diperiksa," ucap Yusri.
Sebelumnya, kabar penetapan sembilan orang jadi tersangka itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
"Sudah dibebaskan, tapi ditetapkan sebagai tersangka," kata Nelson saat dihubungi, Selasa (4/5).
Menurut Nelson, polisi tak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga disertai pemaksaan hingga penyitaan mobil komando milik FSBN-KASBI.
(dis/bmw)