Warga 'Sunda Nusantara' Ditilang Pakai Mobil Pelat SN-45-RSD

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 13:25 WIB
Polisi menilang sebuah mobil berpelat SN-45-RSD di Tol Cawang yang menggunakan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Mobil milik warga mengaku kekaisaran Sunda Nusantara ditilang. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN-45-RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Tadi di tol Cawang, gerbang tol Cawang ya, (mobil mau) ke Bogor jemput keluarga," kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi, Rabu (5/5).

Kata Akmal, pemilik mobil tak bisa menunjukkan surat-surat identitas kendaraannya. Pengendara juga mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat kendaraan enggak ada. Cuma bawa STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara," ujarnya.

Akmal menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTPnya nih," tutur Amal.

Saat ini pihaknya telah menerapkan sanksi tilang lantaran pengendara tak memiliki surat kelengkapan.

Penilangan ini merujuk pada Pasal 288 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, mobil tersebut juga diamankan ke Polda Metro Jaya.

"Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," ucap Akmal.

(dis/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER