Jet Pribadi di Halim Tak Boleh Terbang Selama Larangan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto memastikan tak ada pengecualian izin terbang bagi pesawat jet yang disewa secara pribadi oleh perorangan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sejumlah pesawat jet yang terparkir di Landasan Udara Halim Perdanakusuma itu tak boleh terbang tanpa izin dan surat-surat ketentuan sesuai aturan yang berlaku selama larangan mudik.
"Sama saja (tidak bebas terbang). Dia harus bawa surat keterangan yang sama sesuai SE Gugus Tugas (kalau mau terbang)," kata Novie dihubungi melalui telepon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).
Dia memastikan pesawat jet juga mengalami pembatasan seperti pesawat komersial lainnya. Peraturan yang berlaku pun sama, sehingga tak ada pengecualian meski pesawat jet rata-rata digunakan segelintir orang.
"Sama saja (pembatasan) ada, peraturan juga sama dengan yang umum, jadi tidak ada pengecualian," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang memastikan pihaknya tak terlibat pengurusan pesawat jet di masa larangan mudik meskipun terparkir di hangar TNI AU.
Secara keseluruhan, kata Indan, pesawat-pesawat itu ada di bawah urusan Kemenhub.
"Pengoperasian pesawat sipil termasuk pesawat yang parkir di Halim, izin terbang dan operasionalnya ada di Kemenhub," kata dia.
Larangan mudik diketahui telah berlaku per hari ini, 6 Mei dan akan berakhir pada 17 Mei mendatang. Berbagai moda transportasi umum dilarang mengangkut penumpang yang hendak mudik. Sejumlah area juga dilakukan penutupan hingga penyekatan.
Sejumlah pengecualian bagi warga yang pergi di masa larangan terbatas pada kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, ibu hamil atau persalinan, dan pendamping ibu hamil dan persalinan.
Sementara bagi pekerja wajib melampirkan surat tugas dari perusahaan.
(tst/psp)