Isi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 16:55 WIB
SKB 3 Menteri yang mengatur soal penggunaan seragam sekolah dicabut MA usai dianggap bertentangan dengan perundang-undangan.
MA membatalkan SKB 3 menteri tentang aturan seragam sekolah. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021 lalu itu dibatalkan MA karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hakim menilai SKB 3 menteri tersebut telah bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelum dicabut MA, Nadiem Makarim sempat mengatakan bahwa SKB dibuat dengan tujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

Berikut adalah 6 poin lengkap isi SKB 3 Menteri tersebut:

1. SKB 3 Menteri hanya menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah.
2. Peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
5. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini
6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi.

Sementara itu, SKB 3 Menteri ini juga mengatur mengenai sejumlah sanksi bagi sekolah dan Pemda yang melanggar. Saksi-sanksi itu meliputi:

A. Pemda dapat memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Gubernur dapat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Kementerian dalam negeri:
1. Dapat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan.
2. Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan.

E. Kementerian Agama
1. Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan.
2. Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

(rzr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER