Diadang Collector, Mobil Disopiri TNI Tunggak Cicilan 8 Bulan

CNN Indonesia
Senin, 10 Mei 2021 08:19 WIB
Mobil yang disopiri anggota Babinsa diduga menunggak cicilan 8 bulan hingga berujung diadang oleh sejumlah debt collector di Tol Koja.
Ilustrasi. Mobil disopiri Babinsa diduga menunggak cicilan 8 bulan. (Foto: iStockphoto/undefined undefined)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.

"Didapatkan informasi bahwa mpbil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan pihak debt collector, kata Nasriadi, mereka mendapat kuasa dari pihak Clipan Finance.

Kuasa itu, lanjutnya, diberikan kepada PT Anugrah Finance Kurnia Jaya. Setelahnya, perusahaan memberikan kuasa kepada seseorang berinisial HEL.

"Saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan," ucap Nasriadi.

HEL sendiri diketahui merupakan pimpinan dari kelompok debt collector yang melakukan aksi pengadangan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengadangan terhadap mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK oleh debt collector viral di media sosial.

Mobil itu dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi setelah menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Mendapat laporan itu, Nuhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar keRS melalui jalan Tol Koja Barat.

Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 11 pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

(dis/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER