Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jaktim, Senin (10/5).
Hari ini, Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Refly hadir di ruang sidang mengenakan pakaian kemeja lengan panjang dan peci hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Refly, pengacara Rizieq juga menghadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser sebagai ahli dalam persidangan hari ini.
"Meski sudah dikenal oleh media, tetap saya bacakan CV-nya ya," gurau Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum membacakan Curricullum Vitae milik Refly.
Sebelum bersidang, mereka berdua diambil sumpah sebagai ahli oleh Suparman Nyompa.
Pada sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar Kamis (6/5) lalu, pengacara Rizieq juga telah menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka di antaranya Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan ahli hukum pidana Dian Andriawan.
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Rizieq dengan dakwaan menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi virus corona.
Sementara dalam perkara kerumunan dan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.
(rzr/arh)