MKD Gelar Rapat Bahas Azis Syamsuddin Besok

CNN Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 15:28 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas laporan soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat internal untuk membahas laporan terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Selasa (18/5) besok.

Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyatakan bahwa jumlah laporan terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap Syahrial yang telah diterima pihaknya hingga saat ini telah mencapai lima laporan.

"Jadi di MKD kita sepakat besok kita ingin rapat pleno. Jadi antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD berjumlah 17 orang ingin membahas apa langkah langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," ucap Aboe kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, pihaknya bakal memproses laporan terkait dugaan keterlibatan Azis sesuai dengan tata beracara yang berlaku di MKD. Aboe berkata, pihaknya bakal mengecek kebenaran lembaga-lembaga yang telah membuat laporan.

Menurutnya, laporan dari lembaga yang tidak jelas statusnya tidak akan diproses oleh pihaknya.

"Kita akan cek kebenarannya lembaganya bagaimana data-data semua yang clear kita follow up, yang enggak kita buang," tuturnya.

Azis terseret kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menyebut Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantu Syahrial yang sedang terseret kasus korupsi.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Azis di DPR. Komisi Antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan.

Tak berhenti di situ, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengadukan Azis ke MKD DPR RI, Senin (26/4). Kurniawan menilai Azis melanggar kode etik dalam kasus tersebut.

(mts/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER