Tjahjo Pastikan ASN Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 07:45 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo memastikan ASN yang nekat mudik akan diberi sanksi disiplin berupa teguran hingga yang terberat pemecatan.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyebut sanksi disiplin disiapkan bagi ASN yang mudik. (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan memberikan sanksi disiplin bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan perjalanan mudik saat libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (17/5).

Sanksi disiplin ini dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo turut mengapresiasi ASN yang memilih tidak mudik dan tidak berwisata mengajak keluarga dan masyarakat pada hari libur Idulfitri tahun ini.

Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi ini merupakan bentuk melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara dari bahaya virus corona.

"Saya yakin teman-teman ASN sekalian mampu menggerakkan dan mampu mengorganisir keluarga dan lingkungannya untuk mengingatkan bahaya dari pandemi Covid-19 yang masih mengintai," kata dia.

Selain itu, Tjahjo juga mengimbau agar ASN dapat segera kembali produktif menjalankan tugas-tugas dengan maksimal usai libur lebaran.

Ia juga mengajak seluruh staf Kementerian PANRB, jajaran staf paguyuban untuk mengikuti arahan Presiden serta Satgas Covid-19 agar terus menjaga jarak dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah Idulfitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada," kata dia.

Diketahui, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini sempat membeberkan sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik lebaran berupa penurunan jabatan jika menularkan virus corona.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS mudik bisa dari ringan, sedang, hingga berat.

"Kalau sanksi sedang itu misalnya pangkat diturunkan. Kalau ringan, misalnya dikasih teguran," kata Rini beberapa waktu lalu.

(rzr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER