Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta kepada perusahaan atau pelaku usaha untuk memerintahkan pegawainya yang sempat mudik ataupun melakukan perjalanan jarak jauh dan berwisata untuk melakukan karantina mandiri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan upaya itu perlu dilakukan untuk meminimalisasi penularan baru virus corona hingga mencegah klaster perkantoran yang belakangan sempat meningkat.
"Kepada kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antarbatas daerah selama libur Idulfitri agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menyebut warga wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam. Sementara, terkait teknis pengawasan di lapangan, ia meminta agar Satgas Covid-19 di lingkup terkecil mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Para RT/RW diminta mengawasi penuh aktivitas warga yang mudik ataupun warga yang kembali dari kampung halaman. Dengan kolaborasi itu, Wiku berharap konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro benar-benar terealisasi.
"Mohon Posko desa dan kelurahan untuk memantau anggota masyarakat di RT-nya masing-masing. Yang baru saja kembali dari bepergian untuk benar-benar melakukan karantina mandiri," jelas Wiku.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebelumnya juga meminta agar perusahaan mampu memberikan fasilitas rapid test antigen kepada para pegawai pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah.
Nadia berharap dengan deteksi dini, maka penelusuran kontak akan lebih mudah dilakukan ketimbang terlanjur menjadi klaster penularan yang meluas. Untuk itu, upaya antisipatif semacam itu menurutnya perlu menjadi perhatian berbagai pihak.