Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan perilaku. Dugaan pelanggaran itu disampaikan dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif kepada Dewan Pengawas.
Terdapat tiga poin besar terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dua poin pertama berkenaan dengan integritas.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran," dikutip dalam surat tersebut, Selasa (18/5).
Kedua, Firli juga dianggap tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Terakhir, dugaan pelanggaran kode etik Firli berkenaan dengan kepemimpinan. Ia diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi," tulisnya.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat.
Adapun terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan. Sedangkan sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri.
Sebanyak 75 pegawai KPK mengadukan Firli ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (18/5). Pelaporan terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai KPK.
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, kepada awak media, Jakarta.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sudah terlebih dahulu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
(pmg)