Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) program vaksin Gotong Royong.
Wiku menegaskan peraturan dan kebijakan kompensasi KIPI yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin sama dengan kebijakan kompensasi program vaksin nasional yang telah berjalan sejak 13 Januari.
"Terkait dengan mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," terang Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku pun menjelaskan, pelaksana program vaksin Gotong Royong yang dibawahi PT Bio Farma (persero) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait pelaporan KIPI.
Nantinya, pelaporan dapat dilakukan melalui sistem informasi data Covid-19 atau pihak pelaksana dapat secara manual melaporkan temuan KIPI ke kantor dinas kesehatan setempat.
Untuk vaksin Gotong Royong sejauh ini wacana merek vaksin yang akan dipakai Sinopharm, CanSino, dan Sputnik V. Sementara untuk program vaksinasi nasional pemerintah telah menetapkan empat merek vaksin yang akan dipakai, yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Novavax.
"Proses pengadaan vaksin dalam vaksin Gotong Royong dilakukan Bio Farma yang diawasi oleh pemerintah. Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan asli," pungkas Wiku.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur pencatatan dan pelaporan serta investigasi KIPI vaksinasi yang bakal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam Pasal 15B Ayat (1) dijelaskan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis. Maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15A Ayat (4).