Rizieq Kembali Hadirkan Refly Harun sebagai Ahli di Sidang

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 11:31 WIB
Sebelumnya, Refly juga dibawa sebagai ahli dalam sidang kasus kerumunan abai protokol kesehatan yang mana Rizieq Shihab menjadi terdakwa.
Pakar hukum Refly Harun kembali dihadirkan sebagai ahli dalam sidang yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Pantauan CNNIndonesia.com, Refly hadir di ruang sidang mengenakan pakaian baju putih berbalut jas.

Tak hanya Refly, Rizieq juga menghadirkan lima orang ahli yang meringankan lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka di antaranya Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tonang Dwi Ardianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Luthfi Hakim, Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir.

Sebelum bersidang, mereka berenam diambil sumpah sebagai ahli oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Pada sidang yang digelar Selasa (11/5) pekan lalu, Rizieq menghadirkan Ketum PA 212 Slamet Maarif sebagai saksi yang meringankan Rizieq.

Rizieq Shihab sendiri telah didakwa oleh jaksa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Rizieq sendiri terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus tersebut. Tiga dakwaan alternatif dijatuhkan terhadapnya. Salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER