Raffi Zimah, yang merupakan anak dari pedangdut Rita Sugiarto, mengaku sudah sejak tiga tahun lalu mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Sekitar 2-3 tahunan, awalnya coba saja," kata Raffi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Di hadapan awak media, Raffi mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus hukum yang tengah menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan maaf saya untuk orang tua saya keluarga saya dan masyarakat semuanya. Saya menyesal dan insyaallah tidak akan mengulangi lagi," tutur Raffi.
Diketahui, Raffi ditangkap oleh jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya di daerah Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (17/5) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,9 gram dan alat isap sabu.
Polisi lantas melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus dua pengedar yakni RW dan AK. Dari tangan keduanya, polisi juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga orang itu pun terbukti positif mengandung amphetamine atau sabu.
Dalam kasus ini, Raffi dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Lalu untuk RW dan AK, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.