Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di masjid Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu dilakukan usai orang tua korban membuat laporan kepolisian pada Selasa (18/5).
"Korban yang di dampingi kedua orang tuanya sudah melapor kejadian pencabulan tersebut ke pihak kepolisian Polres Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).
Dia menuturkan perkara itu telah teregister dalam nomor LP/B-162/V/2021/SPKT/RES PKP/BABEL. Laporan itu dibuat oleh orang tua korban mengingat anaknya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki perkara tersebut dan melakukan pendalaman. Polisi juga masih mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
Pelecehan anak di masjid Pangkalpinang itu terjadi ketika korban sedang salat. Lokasinya diduga di salah satu masjid di Kelurahan Girimaya, Pangkalpinang.
Terkait kasus ini, anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rio Setiyadi meminta kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku pelecehan anak di masjid tersebut.
Dia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara itu. Pasalnya, saat ini pelaku belum tertangkap.
"Pangkalpinang punya Perda Perlindungan Anak Tahun 2019, saya kira dinas terkait dapat melakukan pendampingan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Rio sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia mengatakan Pangkalpinang sudah menjalankan kebijakan sebagai kota layak anak, termasuk di rumah ibadah dan fasilitas umum lain. Namun kejadian tersebut telah mencoreng kebijakan itu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dewan masjid untuk memastikan agar keamanan jemaah, khususnya perempuan dapat diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan peluang terjadi perbuatan asusila serupa di kemudian hari.