Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kelik Indriyanto kembali 'melamar' sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Hal itu diketahui berdasarkan Pengumuman Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Dalam pengumuman itu, Kelik lolos tahap administrasi bersama tiga kandidat lainnya, termasuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan saat ini, Sarjoko.
Kelik membenarkan dirinya kembali melamar posisi yang sama sebelum dirinya menjadi anggota TGUPP. Seperti diketahui, pada Februari 2020 Kelik mundur dari jabatan itu untuk bergabung dengan TGUPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau mengabdikan potensi saya saja sesuai bidang saya," kata Kelik kepada wartawan, Rabu (19/5).
Kelik menegaskan, dirinya melamar kembali posisi Kepala Dinas tidak dipengaruhi siapapun, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lagipula, ia menyebut bahwa tak ada aturan yang melarang dirinya ikut seleksi jabatan eselon II.
"Oh enggak ada [instruksi Anies], kan memang dibuka pengumuman, siapa yang mau kan disuruh ikut seleksi, ya saya coba seleksi lagi," tegasnya.
Kelik sebelumnya mundur dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta. Saat itu Kelik memilih mundur untuk bisa bergabung dalam TGUPP.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta saat itu, Chaidir menjelaskan bahwa Kelik meminta dipindahkan menjadi anggota TGUPP yang berstatus PNS.